Diserahkan Kejaksaan, Mario Dandy Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:37 WIB
Diserahkan Kejaksaan, Mario Dandy Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (17) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023). Saat hendak dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Dandy menyatakan penyesalannya.

Selain menyatakan menyesal, Mario Dandy juga mengaku akan memberikan pembelaan di persidangan.

"Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kedua pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina itu dinyatakan sehat dan bisa diserahkan ke Kejari.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Sokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko.

Pantauan Suara.com Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya digiring penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Gedung Biddokes. Keduanya nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis. 

Berbeda dengan Shane Lukas yang terus menunduk, Mario Dandy tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.  

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane, Terdakwa Kasus Penganiayaan Berat Atas Anak Korban D ke Biddokkes Sebelum Diserahkan kepada Kejaksaan

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI