Suara.com - Razman Arif Nasution melaporkan mantan kliennya, Iqlima Kim atas dugaan kasus keterangan palsu. Laporannya sudah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Senin (5/6/2023).
Laporan Razman Arif Nasution terhadap Iqlima Kim berkaitan dengan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual dari Hotman Paris Hutapea.
"Dia tandatangan kuasa kepada saya, menyebut dia diduga dilecehkan oleh Hotman. Di situ, surat kuasanya, ada," kata Razman Arif Nasution ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023).
"Kemudian dia bilang tidak pernah dilecehkan, terus? Bunyi di surat kuasa itu apa? Memang yang tanda tangan itu hantu?" imbuh pengacara 52 tahun tersebut.
Baca Juga:Razman Nasution Polisikan Iqlima Kim soal Kasus Dugaan Keterangan Palsu

Razman Arif Nasution kemudian menjerat Iqlima Kim dengan tiga pasal sekaligus.
"Pertama terkait pasal 266. Jadi dalam pasal ini, dia buat keterangan palsu terkait data otentik. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar tim Razman Arif Nasution, Rahmad Riadi.
Kedua, pasal 242 terkait memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ini juga hukumannya, tujuh tahun penjara.
Terakhir, pasal 14 ayat 1 mengenai penyiaran informasi palsu. Ancaman hukumannya, maksimal bisa 10 tahun penjara.
"Kalau tiga-tiganya bisa dibuktikan, dalam dia (hukumannya)," kata Razman Arif Nasution.
Baca Juga:Iqlima Kim Dipolisikan Razman Nasution dengan Tuduhuan Beri Keterangan Palsu di Kasus Hotman Paris
Razman Arif Nasution juga akan melakukan uji lab soal surat kuasa dari Iqlima Kim kepadanya. Bila terbukti, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut.
"Jadi, kamu ini Kim, senjata makan tuan! Dilaporkan Hotman dan sekarang saya juga. Terima lah nasibmu," pungkas Razman Arif Nasution.