Suara.com - Ferry Irawan resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap sang istri, Venna Melinda.
Namun dari putusan persidangan, aktor 46 tahun itu terbukti tidak melakukan KDRT berat kepada istrinya.
Lantas foto Venna Melinda dengan hidung berlumuran darah itu apa?
Diterangkan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan bahwa foto itu adalah hasil rekayasa dan darah di hidung Venna Melinda hanyalah mimisan biasa. Tidak ada kekerasan fisik yang fatal hingga menyebabkan hidung Venna mengeluarkan darah.
Baca Juga:Ibunda Ferry Irawan dari Awal Tak Restui Putranya dengan Venna Melinda: Dia Punya Masalah Psikis

"Dari awal kami itu nggak percaya, kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," ungkap Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry Irawan saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung, tetapi tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," sambungnya lagi.
Dibongkar pengacara, meskipun Ferry Irawan tidak pernah melakukan KDRT berat, Venna Melinda tetap memaksa sang aktor untuk mengaku.
Agus Nahak, tim pengacara Ferry Irawan, menyebutkan bahwa Venna Melinda datang sendiri ke ruang tahanan Ferry Irawan untuk menekan suaminya.
"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," beber Agus Nahak.
Baca Juga:Hingga Kini Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda, tapi Kenapa Tak Ajukan Banding?
Namun ternyata sampai pada putusan pengadilan, tindak KDRT fisik juga tidak terbukti dilakukan Ferry. Sampai akhir pengadilan membenarkan tidak ada kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut.
Kendati demikian Ferry Irawan tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak KDRT ringan yang terjadi kala bertengkar dengan sang istri.
Keluarga Ferry Irawan yang melihat hal itu merasa kecewa dan tidak adil. Tetapi Ferry Irawan sendiri memilih legowo dan tidak berniat mengajukan banding.
Ia memilih untuk menjalani sisa hukumannya hingga satu tahun ke depan.
Saat ini Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari lalu. Tinggal beberapa bulan lagi hingga masa hukuman satu tahunnya selesai.