Berstatus Terpidana, Indra Tarigan Disebut Nikita Mirzani Masih Bisa ke Kelab Malam

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Selasa, 04 Juli 2023 | 13:18 WIB
Berstatus Terpidana, Indra Tarigan Disebut Nikita Mirzani Masih Bisa ke Kelab Malam

Suara.com - Nikita Mirzani meluapkan kekesalan lantaran musuhnya, Indra Tarigan, masih berkeliaran dengan bebas. Padahal kata Nikita, Indra seharusnya masuk penjara menyusul kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Nikita Mirzani menanyakan hal ini secara langsung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lewat Instagram Story, bintang film Nenek Gayung ini mempertanyakan kasusnya dengan Indra Tarigan.

Indra Tarigan (tengah) usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap putri Nikita Mirzani, Loly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Indra Tarigan (tengah) usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap putri Nikita Mirzani, Loly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Saya mau bertanya kasus saya yang belum selesai, atas nama terpidana Indra tarigan, lawyer. Di mana yang seharusnya dipenjara dan menjalani hukuman kurungan penjara 1 tahun 8 bulan," kata Nikita Mirzani di Instagram Story, Senin (3/7/2023).

"Ini kok bisa ke club', Senayan City, ke mall, bisa kemana saja sesuai hati dia," sambungnya.

Hal ini jelas membuat Nikita Mirzani iri dengan perlakuan yang diterima Indra Tarigan. Sebab pada kasus sang aktris, ia sampai harus dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

"Nah kalau dibalik saya yang jadi terpidana, udah digotong seperti yang bapak-bapak di sana," ujar ibu tiga anak ini.

Padahal menurut Nikita Mirzani, dirinya waktu itu belum ditetapkan bersalah atas kasus tersebut. Tapi untuk Indra Tarigan, jelas pengacara tersebut sudah berstatus terpidana.

"Ini jelas-jelas dia sudah terpidana dan menjalani masa hukuman. Saya minta tolong ya pak," katanya.

Terkait pengakuan Nikita Mirzani ini, belum ada keterangan dari Indra Tarigan.

baca juga

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Di tingkat pertama, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Menurut Nikita Mirzani, di tingkat banding, hukuman Indra diperberat jadi 8 bulan penjara. Indra yang tak terima kemudian ajukan kasasi, namun hasilnya ditolak oleh MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Mewek Bilang I Love You ke Antonio Dedola, Begini 4 Cara Cepat Move On dari Mantan

Nikita Mirzani Mewek Bilang I Love You ke Antonio Dedola, Begini 4 Cara Cepat Move On dari Mantan

Lifestyle | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:37 WIB

Ketahuan Bilang Cinta Hingga Minta Maaf ke Antonio Dedola, Nikita Mirzani Tak Terima

Ketahuan Bilang Cinta Hingga Minta Maaf ke Antonio Dedola, Nikita Mirzani Tak Terima

Bestie | Selasa, 04 Juli 2023 | 08:19 WIB

Ogah Tertipu, Antonio Dedola Bingung dengan Kelakuan Nikita Mirzani Sempat Nangis Bilang Cinta Namun Seketika Berubah: Masih Saja...

Ogah Tertipu, Antonio Dedola Bingung dengan Kelakuan Nikita Mirzani Sempat Nangis Bilang Cinta Namun Seketika Berubah: Masih Saja...

Rumpita | Selasa, 04 Juli 2023 | 07:45 WIB

Terkini

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×