Setelah penetapan itu, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, waktunya sendiri belum dirinci. Sementara merujuk pasal yang dikenakan, Pierre terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pierre Minta Maaf, Korban Masih Tutup Diri
Usai melakukan pemukulan, Pierre diketahui ingin meminta maaf kepada korban. Keinginan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Charles Bronson dan Richard Leonard. Namun, korban yang saat ini tengah dirawat masih menutup diri.
“Pihak klien kami (Pierre) dari kemarin sebelum ini, ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada karena (korban) masih menutuplah,” kata Charles Bronson kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Pierre juga mengaku ingin minta maaf secara terbuka. Namun, hingga jadwal pemeriksaannya di Polres Jakarta Selatan, korban masih belum memberi tanggapan sedangkan proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum Pierre pun berharap korban mau diajak berdamai karena sudah dewasa.
“Pada prinsipnya klien kami sangat ingin meminta maaf. Mungkin nanti kalau diberi kesempatan untuk meminta maaf terbuka, secara langsung kepada saudara Giri (korban),” lanjut Charles.
"Berharap seperti itu, mudah-mudahan perdamaian. Karena usia (korban dan pelaku) juga sudah sangat mapan, sangat dewasa, bukan anak kecil lagi. Pintu maafnya juga besar,” timpal Richard Leonard.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka