Meski begitu, Sunyoto tidak langsung melaporkan Mario Teguh ke polisi. Ia terlebih dulu berupaya mediasi dengan mendatangi kediaman Mario Teguh sambil mengajukan somasi. Namun, ia gagal karena si motivator dan istrinya sering pindah rumah.
Usai melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan tak kunjung direspon, Sunyoto terpaksa melaporkan Mario Teguh dan Linna Teguh ke polisi. Laporan itu diajukan atas Pasal 372 dan 378 KUHP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti