Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:41 WIB
Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang
Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023).

Alasannya, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan sengketa properti dengan seterunya, Susy Angkawijaya.

Saat dimintai keterangan terkait kronologi, Guruh Soekarnoputra mengatakan ada sangkut pautnya dengan utang piutang.

"Dari 2011 sampai sekarang yang awalnya ini hanya soal pinjam meminjam uang," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya, Kamis (3/8/2023).

Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Lebih lanjut, Guruh Soekarnoputra tidak menceritakan lebih lanjut terkait masalah ini. Seniman 70 tahun itu menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya, Simeon Petrus.

Namun Simeon Petrus tidak memberikan keterangan apapun saat dimintai penjelasan. Ia hanya bilang meminta waktu untuk bercerita secara lengkap.

"Nanti aja ya," kata Simeon Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak bungsu Soekarno ini, tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.

Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.

Baca Juga: Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI