Diminta Telanjang, Para Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Sempat Menolak

Senin, 07 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Diminta Telanjang, Para Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Sempat Menolak
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan kasus pelecehan di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut skandal foto bugil saat body check atau pemeriksaan badan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Finalis ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 resmi melaporkan PT. Capella Swastika beserta para penggeraknya atas tuduhan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). Laporan ini dibuat karena mereka dipaksa foto bugil dengan dalih pengecekan badan pada 1 Agustus 2023.

"Mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada diberitahu, tidak ada akses informasi, tidak ada di rundown, bahkan para Province Director juga tidak dikasih tahu akan dilakukan body checking," ujar Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

"Tiba-tiba mereka dihadapkan seolah ditodong, harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami terpukul, merasa martabatnya dihinakan," ujarnya lagi.

Menurut Mellisa, para finalis yang jadi korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun mereka manut saja karena mengira hal itu adalah aturan resmi dari penyelenggara Miss Universe Indonesia.

Setelah telanjang, para finalis difoto. Orang yang meminta berdalih tubuh mereka dipotret untuk mencari yang kurang sempurna.

"Kami juga terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking, diambil gambar dan ada laki-laki dan para peserta ini tidak pernah diperlihatkan hasil fotonya," ujar Mellisa.

"Apakah (body checking) dilakukan secara proper? Tentu tidak karena pertama tidak ada SOP akan dilakukan body checking. Yang kedua dilakukan semrawut, sembarangan dan dilakukan di dalam ballroom hotel yang ada CCTV dan lain sebagainya," katanya lagi.

Kini PT. Capella Swastika Karya resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Benarkan Difoto Bugil saat Pengecekan Badan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI