Tindakan Mayang dan beberapa orang yang terekam dalam video tak pantas disebut bercanda. Sebagai pelapor, Jaenuddin minta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang dan teman-temannya.
"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Jaenuddin.
"Kalau tidak ada tindakan tegas pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara yang seharusnya saat penghormatan tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itu lambang negara kita yang harus kita hormati," sambung dia.
Terancam 5 Tahun Penjara
Gara-gara kelakuannya terekam tertawakan upacara HUT RI, Mayang pun terancam penjara selama 5 tahun. Namun hingga saat ini Mayang maupun pengunggah video yakni Lolly belum memberikan penjelasan terkait laporan polisi tersebut. Begitu juga ayah Mayang, Doddy Sudrajat yang belum memberikan komentarnya.
"Jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU nomor 24 tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar," tegas Jaenuddin.
Kontributor : Trias Rohmadoni