Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi

Alfian Winanto

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:46 WIB
  • Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MK membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MK membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MK membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Musisi Armand Maulana (kanan) dan Marcell Siahaan (kedua kanan) saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hasil dari putusan ini, pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung kepada pemegang hak cipta ataupun permintaan izin secara tak langsung lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR untuk merumuskan apa saja alasan yang sah bagi seorang pencipta untuk melarang orang lain menggunakan ciptaannya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:28 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:27 WIB

Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:22 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×