Brigjen Adi Vivid juga mengimbau pada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. Dia mengatakan influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis, selebgram untuk setop mempromosikan judi. Ingat korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan menjual diri karena supaya bisa cari uang untuk judi online," ungkapnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni