Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah ini tidak sesederhana rujuk yang dilakukan selama masa iddah, dimana pasangan tersebut harus melalui proses pernikahan baru atau ‘nikah ulang’ dan memberikan mahar yang baru pula.
Namun, menjadi catatan, dalam agama Islam sendiri rujuk bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanyalah opsi yang dianjurkan apabila memang ada keinginan dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan keduanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa