Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa kasus Kopi Sianida Jessica Wongso ini sudah sampai peninjauan kembali (PK) yang merupakan putusan tertinggi dan tidak bisa diubah lagi.
"Bagaimana caranya menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas suatu perbuatan yang belum pasti bersalah," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, Selasa (3/10/2023).
"Karena, sudah tingkat putusan PK, sudah tidak bisa diubah lagi. Putusannya sudah tertinggi dan tidak bisa lagi diubah," lanjut Hotman Paris.