Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi usai PHK 38 Karyawan Tanpa Pesangon

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi usai PHK 38 Karyawan Tanpa Pesangon
Edi Darmawan Salihin di acara Karni Ilyas (YouTube/Karni Ilyas Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jahiri memohon kepada Edi Darmawan Salihin untuk membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan ketika sudah mengabdi lama dan di-PHK.

Karena itu, mantan karyawan ayah Mirna Salihin menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.

Selain ayah Mirna, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin hingga saudara kembar Mirna Salihin terkait masalah pesangon terhadap 38 mantan karyawan tersebut.

"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI