4. Para Pelaku Sudah Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Sebanyak tiga akun penyebar video telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 7 Oktober dan lima akun penyebar video dilaporkam ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Demikian beberapa fakta mengenai kondisi terbaru Rebecca Klopper yang jadi perhatian warganet.