Berbeda dengan yang sekarang, gugatan cerai Lulu Tobing dulu disertai tuntutan nafkah. Dia minta Bani menafkahinya Rp50 juta per bulan selama masa persidangan.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia saat itu gugur karena ditolak majelis hakim.
Sekilas tentang Bani Mulia, dia adalah seorang pengusaha tajir. Dia merupakan keturunan konglomerat Indonesia, Soedarpo Sastrosatopo, pendiri PT Samudera Indonesia, TBK pada 1964.