Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba pada Selasa (12/12/2023). Ia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan beserta barang bukti sabu dan ganja.
“Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja,” papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap kedua kalinya atas penyalahgunaan narkoba pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Awalnya, penyidik lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan sehingga ia sudah dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Di tengah proses hukum atas kasus narkobanya, Ammar Zoni juga masih menghadapi gugatan cerai Irish Bella yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama Depok. Absennya Ammar karena mendekam di sel tahanan berpotensi mempercepat proses cerai.