Kekinian, Roy Suryo telah dilaporkan Relawan Pilar 08. Kasusnya masuk ke dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri, Kepala Bidang Hukum Pilar 08 di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).