Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali

Ferry Noviandi, Rena Pangesti

Senin, 15 Januari 2024 | 16:05 WIB
Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali
Dito Mahendra, buronan kasus senpi ilegal setelah mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Dito Mahendra baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2024). Kasusnya, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelum duduk sebagai terdakwa, Dito Mahendra menjadi buronan polisi selama empat bulan. Pacar Nindy Ayunda ini ditangkap di Canggu, Bali pada September 2023.

Dalam penangkapan Dito Mahendra, polisi juga menemukan tiga senjata. Di antaranya  satu pucuk pistol dan dua pucuk airsoft gun jenis pistol.

"Satu pucuk senjata api jenis pistol, bermerek Cabot. Sesuai buku kepemilikan, atas nama Mahendra Dito Sampurno," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Dito Mahendra menggunakan pistol tersebut untuk keperluan olahraga. Hal ini berdasarkan buku kepemilikan senjata api.

Sementara dua senjata lain berupa airsoft gun dengan jenis pistol. Namun dua benda tersebut tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan ada 15 senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan pula 2.157 peluru dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Dari temuan tersebut, enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen. Inilah yang membuat Dito Mahendra tersangkut kasus senapan api ilegal.

"Bahwa penguasaan dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," ujar Jaksa Penuntut Umum.

baca juga

Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal

Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal

Entertainment | Senin, 15 Januari 2024 | 13:53 WIB

Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Entertainment | Senin, 15 Januari 2024 | 13:03 WIB

Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal

Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal

Video | Kamis, 21 Desember 2023 | 15:00 WIB

Dito Mahendra Segera Disidang, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Jalani Hidup Baru

Dito Mahendra Segera Disidang, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Jalani Hidup Baru

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 17:32 WIB

Terungkap Alasan Dito Mahendra Kabur Usai Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal

Terungkap Alasan Dito Mahendra Kabur Usai Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 14:32 WIB

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:46 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×