Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali

Ferry Noviandi, Rena Pangesti

Senin, 15 Januari 2024 | 16:05 WIB
Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali
Dito Mahendra, buronan kasus senpi ilegal setelah mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Dito Mahendra baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2024). Kasusnya, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelum duduk sebagai terdakwa, Dito Mahendra menjadi buronan polisi selama empat bulan. Pacar Nindy Ayunda ini ditangkap di Canggu, Bali pada September 2023.

Dalam penangkapan Dito Mahendra, polisi juga menemukan tiga senjata. Di antaranya  satu pucuk pistol dan dua pucuk airsoft gun jenis pistol.

"Satu pucuk senjata api jenis pistol, bermerek Cabot. Sesuai buku kepemilikan, atas nama Mahendra Dito Sampurno," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Dito Mahendra menggunakan pistol tersebut untuk keperluan olahraga. Hal ini berdasarkan buku kepemilikan senjata api.

Sementara dua senjata lain berupa airsoft gun dengan jenis pistol. Namun dua benda tersebut tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan ada 15 senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan pula 2.157 peluru dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Dari temuan tersebut, enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen. Inilah yang membuat Dito Mahendra tersangkut kasus senapan api ilegal.

"Bahwa penguasaan dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," ujar Jaksa Penuntut Umum.

baca juga

Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal

Pernah jadi Buron, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan kasus Senpi Ilegal

Entertainment | Senin, 15 Januari 2024 | 13:53 WIB

Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Entertainment | Senin, 15 Januari 2024 | 13:03 WIB

Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal

Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal

Video | Kamis, 21 Desember 2023 | 15:00 WIB

Dito Mahendra Segera Disidang, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Jalani Hidup Baru

Dito Mahendra Segera Disidang, Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Jalani Hidup Baru

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 17:32 WIB

Terungkap Alasan Dito Mahendra Kabur Usai Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal

Terungkap Alasan Dito Mahendra Kabur Usai Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 14:32 WIB

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:46 WIB

Terkini

PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS

PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China

Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran

Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:22 WIB

BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026

BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total

Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

10 Contoh Benda Berbentuk Belah Ketupat dan Jajargenjang di Kehidupan Sehari-hari

10 Contoh Benda Berbentuk Belah Ketupat dan Jajargenjang di Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda

Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×