Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Yohanes Endra, Rena Pangesti

Senin, 15 Januari 2024 | 13:03 WIB
Simpan 6 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Didakwa Langgar Pasal Kepemilikan Senjata Api
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Dito Mahendra menjalani sidang perdana untuk kasus senjata api ilegal. Pacar Nindy Ayunda ini tampil dengan setelan hitam lengkap dengan masker.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di mana, Dito Mahendra menyimpan senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi dan aksesoris senjata api di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ditemukan 14 pucuk senjata api dan satu senapan angin," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Lainnya, Jaksa Penuntut Umum menambahkan, "peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W."

Dari penggeledahan tersebut, ada beberapa senjata yang tidak dilengkapi dengan surat izin. Inilah yang kemudian menjadikan Dito Mahendra menghadapi kasus senjata api ilegal.

Rinciannya, 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun. Kepemilikan barang tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Di samping senjata api, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.

Selain penggeledahan yang berada di rumah Dito Mahendra, penyidik juga menemukan senjata api lain.

baca juga

Hal ini terkuak saat Dito Mahendra ditangkap di Canggu, Bali.

"Ditemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol dan 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol," kata Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kepemilikan, satu pucuk pistol atas nama Dito Mahendra. Sementara untuk airsoft gun, bukan miliknya.

Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Bahwa 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," terang JPU.

Atas sejumlah temuan senjata api ilegal tersebut, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra

Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 14:28 WIB

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Habis Miliaran Rupiah, Dito Mahendra Kumpulkan Senjata Api untuk Koleksi Pribadi

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:46 WIB

Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Resmi Diperkenalkan Sebagai Tersangka Senpi Ilegal

Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Resmi Diperkenalkan Sebagai Tersangka Senpi Ilegal

Entertainment | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:46 WIB

Bantah Nikah Siri, Nindy Ayunda Jawab Status Hubungannya dengan Dito Mahendra

Bantah Nikah Siri, Nindy Ayunda Jawab Status Hubungannya dengan Dito Mahendra

Entertainment | Jum'at, 15 Desember 2023 | 08:45 WIB

Nindy Ayunda Blak-blakan Soal Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Fix Ogah Bertemu

Nindy Ayunda Blak-blakan Soal Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Fix Ogah Bertemu

Entertainment | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:49 WIB

Terkini

Menteri Ekraf Dorong Kerja Sama Ekonomi Kreatif dengan AS

Menteri Ekraf Dorong Kerja Sama Ekonomi Kreatif dengan AS

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 14:34 WIB

Demi Dampingi UMKM, Kepala Unit BRI Rela Terjang Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal

Demi Dampingi UMKM, Kepala Unit BRI Rela Terjang Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 14:34 WIB

Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM

Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 14:31 WIB

Sakit Jantung, Miss Austria Lucia Sisic Meninggal Dunia di Usia 22

Sakit Jantung, Miss Austria Lucia Sisic Meninggal Dunia di Usia 22

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai

Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas

Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Cerita Soal Kunjungan Jokowi ke Arab, tapi Eks Menpora Dito Tak Ikut Rapat Lanjutan Soal Kuota Haji

Cerita Soal Kunjungan Jokowi ke Arab, tapi Eks Menpora Dito Tak Ikut Rapat Lanjutan Soal Kuota Haji

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Karhutla dan Budaya Menunggu Bencana: Mengapa Kita Tak Belajar Mencegah?

Karhutla dan Budaya Menunggu Bencana: Mengapa Kita Tak Belajar Mencegah?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Bikin Glowing! Ini 4 Serum 10% Niacinamide yang Ramah di Kantong Mahasiswa

Bikin Glowing! Ini 4 Serum 10% Niacinamide yang Ramah di Kantong Mahasiswa

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Target 5 Tahun Jakarta Bersih dari Kabel Udara

Target 5 Tahun Jakarta Bersih dari Kabel Udara

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:27 WIB

×