Suara.com - Dito Mahendra sudah sejak lama mengoleksi senjata api. Kekasih Nindy Ayunda ini memang punya hobi menembak.
“Ya Dito ini kan hobi menembak, ikut klub menembak. Sehingga ada juga senjata-senjata resmi yang dia punya sudah sejak lama,” kata pengacara Dito Mahendra, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Hanya saja untuk mengoleksi senjata api tanpa izin resmi atau ilegal, Dito Mahendra belum lama memulai kebiasaan tersebut.
“Baru dari setahun atau dua tahun terakhir,” kata Deolipa Yumara.
Belum ada informasi dari siapa Dito Mahendra mendapat senjata api tanpa izin resmi. Dito pun belum bercerita ke tim pengacaranya.
![Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra (memakai baju tahanan) dalam giat rilis di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/21/87087-dito-mahendra.jpg)
“Untuk senjata yang tidak resmi, kami pun belum mengetahui dari mana sumbernya. Mas Dito belum bicara gamblang,” kata Deolipa Yumara.
Tim pengacara Dito Mahendra baru mendapat informasi soal alasan kliennya memilih melarikan diri. Dito mengaku tak siap berurusan dengan masalah hukum.
“Dito ini kan pengusaha, jadi dia ini sebenernya ketakutan. Karena khawatir dan takut, makanya melarikan diri,” ungkap Deolipa Yumara.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Baca Juga: Nindy Ayunda Blak-blakan Soal Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Fix Ogah Bertemu
Dari hasil penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah senjata api yang tidak berizin atau ilegal.
Oleh Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Dito ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai jadi tersangka, Dito Mahendra tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sampai pada Mei 2023, penyidik memasukkan nama Dito dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat bulan setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap Dito Mahendra. Penangkapan dilakukan di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
“Yang bersangkutan itu waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya dan lain sebagainya,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam giat rilis hari ini.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal sampai 20 tahun.