Dituding Tak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi, LMKN Bantah Keras

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:35 WIB
Dituding Tak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi, LMKN Bantah Keras
Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya memberi tanggapan soal tudingan tak transparan terhadap laporan atas royalti untuk para musisi. Pihak LMKN menyanggah hal tersebut dengan menyajikan berbagai bukti konkret.

"Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat sangat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat amat transparan," ujar Dharma Oratmangun selaku Ketua Manajemen LMKN dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa LMKN selalu memberikan laporan atas rekap royalti setiap tahunnya. Dia juga menampilkan bukti publikasi laporan LMKN di beberapa surat kabar pada 2022.

Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada," ujar Dharma Oratmangun.

"Karena semangat transparansi itu silakan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," sambungnya.

Lebih lanjut, Marcell Siahaan selaku Komisioner LMKN juga ikut angkat bicara perihal ribut-ribut soal direct licence.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan di konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Komisioner LMKN Marcell Siahaan di konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Marcell tak melarang adanya hal tersebut, namun dia mengimbau para pelakunya untuk mematuhi peraturan yang diatur Undang-Undang. Sebab menurut Marcell hal-hal seperti ini akan berpengaruh ke kreativitas makro.

"Opini pribadi, kalau saya memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya nggak mau memberi panggung buat mereka. Saya menganut Undang-Undang Hak Cipta. Batasnya jelas harus lewat LMK. Semuanya harus lewat LMK," ucap Marcell Siahaan dalam kesempatan yang sama.

"Ya silakan saja mau melakukan direct licence, kita lihat semua dari Undang-Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang-Undang kita itu untuk kemajuan kreativiats makro. Itu untuk memajukan ekosistem," sambungnya.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman, Anji Turun Langsung Makamkan Ayahanda

Di kesempatan itu pula LMKN memaparkan nama-nama EO yang belum membayarkan royalti ke mereka. Pihak LMKN juga memberitahu bayaran royalti tiap acara musik hingga fasilitas umum yang menggunakan lagu-lagu dari musisi Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI