Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?

Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:50 WIB
Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Ibu Tamara Tyasmara, Tia, sempat angkat bicara mengenai sosok yang menemani cucunya, Dante, di kolam renang sebelum polisi mengungkap YA sebagai tersangka pembunuhan bocah enam tahun tersebut.

Menurut Tia, Dante dan YA begitu dekat. Meskipun, saat diwawancara, Tia tak secara gambalang menyebut YA adalah orang yang menemani sang cucu berenang.

“Anaknya pun happy kalau lagi sama dia. Mereka deket banget,” kata Tia ditemui di kediaman Tamara Tyasmara di kawasan Gudang Peluru, Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Arfandi pacar Tamara Tyasmara yang diduga menenggelamkan Dante. [YouTube Thepotomoto Fotography]
Arfandi pacar Tamara Tyasmara yang diduga menenggelamkan Dante. [YouTube Thepotomoto Fotography]

Lebih lanjut kata Tia, ini bukan kali pertama Dante ditemani berenang oleh YA.

“Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia,” ujar Tia.

Karenanya, Tia dan keluarga tak berpikir macam-macam pada YA usai Dante meninggal. Dia berpikir, kematian sang cucu murni kecelakaan di kolam renang.

“Saya sih nggak pernah curiga,” kata Tia.

Kendati begitu, Tia mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante. Ketika diwawancara, baru ada kabar polisi segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.

Artis Tamara Tyasmara bersama anaknya, Dante (Instagram/tamaratyasmara)
Artis Tamara Tyasmara bersama anaknya, Dante (Instagram/tamaratyasmara)

“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” kata Tia.

Baca Juga: Ada Kecurigaan Pacar Tamara Tyasmara yang Ditangkap Cuma Pemeran Pengganti, Kok Bisa?

Hari ini, polisi mengamankan YA di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis.

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.

Ancaman maksimal untuk YA cukup berat, yakni 20 tahun penjara.

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Setidaknya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, rekaman CCTV, dan melakukan autopsi terhadap jenazah Dante.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI