Bukan Gaji, Verrell Bramasta Diminta Netizen Kasih Tunjangan DPR RI untuk Rakyat, Berapa Sih Jumlahnya?

Nur Khotimah

Senin, 19 Februari 2024 | 11:24 WIB
Bukan Gaji, Verrell Bramasta Diminta Netizen Kasih Tunjangan DPR RI untuk Rakyat, Berapa Sih Jumlahnya?
Verrell Bramasta (Instagram/@bramastavrl)

Suara.com - Verrell Bramasta mengumbar janji manis sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII. Di mana, Verrell Bramasta berniat memberikan gaji selama satu tahun untuk rakyat jika lolos menjadi anggota DPR.

"Gimana kalau misalnya kepilih mau enggak entar gajinya dikasih untuk masyarakat di Jabar 7 supaya mengentaskan kemiskinan?" kata Verrell Bramasta, dikutip dari Instagram lambehofficial pada Senin (19/2/2024)

"Terus kita tanpa pikir lama ya pak, oke enggak masalah selama satu tahun Insha Allah kalau saya diberi amanah gajinya boleh dikasih ke masyarakat dapil 7," imbuhnya.

Pernyataan Verrell Bramasta pun menuai beragam komentar dari netizen. Ada beberapa netizen yang meminta Verrell Bramasta untuk memberikan tunjangan sebagai anggota DPR RI, alih-alih gajinya.

Foto caleg Verrell Bramasta. (Instagram)
Foto caleg Verrell Bramasta. (Instagram)

"Jangan gaji, tapi tinjangannya jauh lebih gede, sampai miliaran," tulis salah satu netizen. "Tunjangannya aja yang dikasih ke masyarakat," sahut yang lain.

Untuk diketahui, gaji pokok beserta tunjangan anggota DPR RI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan pada Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berapa jumlahnya? Simak ulasannya berikut.

Gaji Anggota DPR RI

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp5.040.000,-
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,-
  • Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4.200.000,-
Verrell Bramasta. (Instagram/@bramastavrl)
Verrell Bramasta. (Instagram/@bramastavrl)

Tunjangan Anggota DPR RI

baca juga

Berikut jumlah tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR RI menurut Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015:

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp6.690.000,-
  • Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp6.460.000,-
  • Anggota DPR RI sebesar Rp5.580.000,-

Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp16.468.000,-
  • Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp16.009.000,-
  • Anggota DPR RI sebesar Rp15.554.000,-

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan

  • Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp5.250.000,-
  • Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp4.500.000,-
  • Anggota DPR RI sebesar Rp3.750.000,-

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

  • Listrik sebesar Rp3.500.000,-
  • Telepon sebesar Rp4.200.000,-

Selain tunjangan dan bantuan yang disebutkan di atas, anggota DPR RI juga mendapatkan dana serap aspirasi ratusan juta per anggota per tahun, uang perjalanan harian mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta, serta fasilitas rumah jabatan hingga tunjangan beras pensiunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Rumah Mewah Tanpa Kredit, Verrell Bramasta Ternyata Tak Tahu KPR

Bangun Rumah Mewah Tanpa Kredit, Verrell Bramasta Ternyata Tak Tahu KPR

Entertainment | Senin, 19 Februari 2024 | 07:30 WIB

Sekelas Ajudan Prabowo Pakai Jam 'Murah', Segini Gaji yang Diterima Mayor Teddy

Sekelas Ajudan Prabowo Pakai Jam 'Murah', Segini Gaji yang Diterima Mayor Teddy

Lifestyle | Minggu, 18 Februari 2024 | 15:21 WIB

Verrell Bramasta Bakal Sumbangkan Gaji Setahun Jadi Anggota DPR RI, Padahal Jumlahnya Cuma Segini

Verrell Bramasta Bakal Sumbangkan Gaji Setahun Jadi Anggota DPR RI, Padahal Jumlahnya Cuma Segini

Entertainment | Minggu, 18 Februari 2024 | 12:24 WIB

Terkini

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 10:11 WIB

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:10 WIB

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:09 WIB

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:07 WIB

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 09:58 WIB

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:56 WIB

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB

×