Ditangkap karena Aksi Koboi, Gathan Mantan Dina Lorenza Masih Berstatus Saksi

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:53 WIB
Ditangkap karena Aksi Koboi, Gathan Mantan Dina Lorenza Masih Berstatus Saksi
Gathan Saleh Halibi, mantan suami Dina Lorenza [Youtube/Trans7 Lifestyle]

Suara.com - Gathan Saleh Halibi, pelaku penembakan terhadap Mohammad Andika telah ditangkap polisi. Mantan suami artis Dina Lorezan ini diamankan di sebuah showroom di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/2/2024) pagi.

Sebelumnya Gathan melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari lalu pukul 02.00 WIB.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut. Gathan Saleh sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Terduga pelaku (Gathan Saleh) statusnya saat ini masih sebagai saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (29/2/2024).

Dina Lorenza dan Gathan Saleh Hilabi. (YouTube News MNCTV)
Dina Lorenza dan Gathan Saleh Hilabi. (YouTube News MNCTV)

Nantinya polisi akan mengadakan gelar perkara untuk kasus penembakan tersebut. Dari situ baru akan ditetapkan status selanjutnya terhadap Gathan Saleh.

"Untuk menentukan, meningkatkan statusnya, jadi nanti setelah menggelar perkara dulu baru kami melakukan upaya hukum lainnya untuk menentukan statusnya," ujar Nicolas Ary.

"Jadi untuk sementara ini sampai press release ini statusnya masih sebagai saksi," sambungnya.

Di sisi lain sudah terdapat beberapa saksi yang diperiksa penyidik. Di antaranya Mohammad Andika sendiri sebagai korban, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Gathan Saleh Hilabi saat masih menjadi suami Dina Lorenza. [Suara.com]
Gathan Saleh Hilabi saat masih menjadi suami Dina Lorenza. [Suara.com]

"Saksi yang kami periksa di TKP ada empat orang, pertama MAR saksi sih korban, kedua S, ketiga MH dan keempat Z. Ada empat orang yg berada pada saat peristiwa itu terjadi," katanya.

Nicolas mengatakan kemungkinan Gathan akan dijerat pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

baca juga

"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 338 jo pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," ujar Nicolas Ary menjelaskan.

Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gathan Saleh Halibi terhadap korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jenis Pistol yang Dipakai Gathan Saleh eks Dina Lorenza, Dibuang ke Sungai Ciliwung

Ini Jenis Pistol yang Dipakai Gathan Saleh eks Dina Lorenza, Dibuang ke Sungai Ciliwung

Entertainment | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:23 WIB

Ditangkap Kasus Penembakan, Gathan Saleh Mantan Dina Lorenza Ternyata Positif Narkoba

Ditangkap Kasus Penembakan, Gathan Saleh Mantan Dina Lorenza Ternyata Positif Narkoba

Entertainment | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:46 WIB

Terungkap Motif Gathan Saleh Melakukan Penembakan: Kesal Karena Diejek

Terungkap Motif Gathan Saleh Melakukan Penembakan: Kesal Karena Diejek

Entertainment | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:07 WIB

Terkini

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!

Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian

BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian

Sumbar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak

Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:46 WIB

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI

Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:27 WIB

×