Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Kamis, 07 Maret 2024 | 21:12 WIB
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat body checking di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) memasuki babak akhir. Hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Andaria Sarah Dewia selaku Chief Operating Officer (COO).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Andaria Sarah Dewia dinilai hakim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbasis elektronik. Pelecehan tersebut terjadi saat Sarah melakukan body checking dan pengambilan foto tanpa busana di luar kehendak para finalis MUID. 

Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain pidana penjara, Andaria Sarah Dewia juga didenda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Hukuman selanjutnya adalah biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban. Nilainya pun tidak main-main, yakni Rp 738.877.500.

"Wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari (setelah) putusan ini," ucapnya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Andaria Sarah Dewia diduga menelanjangi satu per satu peserta untuk dipotret. Ia juga disebut bersikap tak pantas ke para finalis lewat ucapan bernada merendahkan.

Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Kala itu, Andaria Sarah Dewia sempat membantah melakukan pelecehan ke para finalis di sesi body checking. Ia mengklaim tidak pernah melakukan kontak fisik dengan mereka.

Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI