"Lucunya, gugatan itu menuntut dua sertifikat pak Hali itu dibatalkan. Ironinya lagi, mereka juga minta pemiliknya diganti menjadi salah satu penggugat itu. Jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," kata Lucky.
"Framingnya yang ada seolah-olah abi mengambil aset yayasan atau pondok pesantren. Padahal kebalikannya aset abi diambil oknum yayasan," lanjut Jejen.