"Hadiah untuk sang putra dari rakyat Indonesia," cibir @eulan***.
"Emang nggak masuk di akal sih, ngasih anak jet pribadi, nggak tahunya duit rakyat, kita nggak ikhlas ya, harus disita tuh jet pribadinya," ujar @eleena***.
Pada tahun yang sama, ternyata Harvey Moeis sedang terlibat dalam proyek pertambangan liar yang kini membuatnya dipenjara.
Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.