Suara.com - Marcella Santoso, seorang perempuan yang sempat mencuri perhatian publik melalui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, kini kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, namanya dikaitkan dengan kasus suap besar yang melibatkan putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dua pengacara yakni Marcella Santoso, Aryanto Bakri bersama dua orang lainnya termasuk Aryanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung perihal perkara suap sebesar Rp60 miliar.
Marcella diduga melakukan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kasus korupsi minyak goreng disidangkan.
Semenjak kasus ini viral, nama Marcella Santoso langsung menjadi obrolan hangat di media sosial yang membuat warganet penasaran dengan siapa sosoknya.
![Marcella Santoso dan suami Ariyanto Bakri. [Instagram/@arybakri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/60663-marcella-santoso-dan-suami-ariyanto-bakri.jpg)
Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso merupakan seorang pengacara yang dikenal karena menangani kasus-kasus besar di Indonesia.
Diketahui, ia merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2006 dan kemudian melanjutkan ilmu hukum dengan fokus magister kenotariatan (2010).
Tak berhenti sampai di situ, ia kemudian melanjutkan program doktor di untuk mendalami keilmuan di bidang hukum.
Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
Marcella Santoso pernah menjabat sebagai junior partner di Ariyanto Arnaldo Law Firm, sebelum akhirnya menempati posisi partner di AALF Legal & Tax Consultant.
Namanya mulai dikenal luas setelah sukses menangani sejumlah kasus besar di Indonesia seperti kasus Sambo, yang saat itu didapuk sebagai kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Namanya lebih dikenal publik ketika menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersebut.
Selain itu, ia juga pernah bertindak sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi.

Kemudian, ia juga pernah menjadi pengacara Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.