Pernah Bahas Kekayaan, Ini Reaksi Kaesang Usai Dicurigai Hapus Podcast Bareng Helena Lim

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:20 WIB
Pernah Bahas Kekayaan, Ini Reaksi Kaesang Usai Dicurigai Hapus Podcast Bareng Helena Lim
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berpose setelah menggelar konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (21/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Merinding saya," kata Kaesang Pangarep.

Peran Helena Lim

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengungkapkan peran yang dimainkan oleh Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut Kuntadi, Helena Lim, yang bekerja sebagai Manajer di PT QSE, diduga terlibat dalam manajemen hasil dari tindak pidana yang terkait dengan penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]

Kuntadi menyatakan bahwa Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, bersamaan dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi, beriringan dengan Pasal 56 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan untuk menetapkan Helena Lim sebagai tersangka diambil setelah pihak penyidik memeriksa Helena Lim sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Baca Juga: Momen Sandra Dewi Pamer Rumah Mewah Viral Lagi: Cerita Cinderella di Istana Cukup sampai di Sini

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI