Raymond Chin menjelaskan bahwa peran Harvey Moies dalam kasus ini adalah membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan untuk meleburkan timah.
BACA JUGA: Korupsi Timah Rp271 Triliun, Helena Lim Tak Takut Hidup Miskin
Sedangkan Helena Lim berperan untuk mencuci uang dalam bentuk dana CSR, lalu uang yang mereka korupsi dibagikan ke masing-masing individu yang terlibat.
Akibat kasus ini, Harvey Moeis terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Helena Lim masih ditahan hingga 20 hari ke depan.