Suara.com - Sandra Dewi tidak banyak berbicara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024). Dimintai keterangan oleh penyidik sekitar hampir 5 jam, Sandra cuma meminta doa selepas keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 14.25.
“Doain aja ya,” ujar Sandra Dewi sambil membuat simbol maaf dengan kedua tangan.
Sandra Dewi selebihnya bungkam. Meski dikerumuni awak media, tidak ada satu pun pertanyaan yang terjawab oleh sang artis.
![Artis Sandra Dewi menyapa wartawan saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/04/84195-sandra-dewi-diperiksa-kejagung.jpg)
Sandra Dewi cuma berpesan agar awak media tidak memberitakan sesuatu yang melenceng dari fakta terkait kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
“Jangan bikin berita yang tidak benar. Lihat dulu datanya,” kata Sandra Dewi.
Setelahnya, Sandra Dewi masuk mobil dan melenggang pergi tanpa mengucap sepatah kata pun.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Jangan Bikin Berita yang Gak Benar
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
BACA JUGA: Tetap Moncer Meski Suami Dipenjara, Koleksi Jam Tangan Sandra Dewi Bikin Jiwa Miskin Meronta
![Artis Sandra Dewi (tengah) saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/04/82191-sandra-dewi-diperiksa-kejagung.jpg)
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.