Aline Adita makin heran dengan keputusan Codeblu membuat laporan fiktif. Sebagai pemilik modal, jelas ia merasa dibohongi.

Masalahnya bukan hanya berupa laporan fiktif. Toko tersebut juga tutup tanpa sepengetahuan Aline Adita.
"Aku sebagai investor tapi nggak tau toko kue ku kemana gitu kira-kira gimana ya?" katanya.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara, Aline Adita akhirnya menggugat Codeblu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil putusannya pun ada, bahwa Codeblue diharuskan membayar Rp518 juta kepada bintang film Danur tersebut.