Ketentuan di Islam: Muhammad Fardana Boleh Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan Usai Batal Nikah

Yazir Farouk | Suara.com

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:15 WIB
Ketentuan di Islam: Muhammad Fardana Boleh Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan Usai Batal Nikah
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. [Instagram @thebridestory]

Suara.com - Ayu Ting Ting dipastikan batal menikah dengan Muhammad Fardana. Menurut biduan asal Depok ini, batalnya pernikahan mereka disebabkan persoalan prinsip, meski dia tak menyebutnya secara detail.

Ayu Tin Ting batal menikah setelah sebelumnya melangsungkan lamaran. Di dalam syariat Islam, tahapan tersebut disebut khitbah.

Lantas apa hukumnya di Islam, jika pernikahan batal meski sudah lamaran?

Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Dilansir dari laman NU Online, tujuan khitbah adalah untuk menambah pengenalan dan pengetahuan antara calon suami dan istri. Calon suami dibolehkan mencari tahu lebih jauh tentang prilaku, watak, dan sifat calon istrinya, begitu pun sebaliknya.

Dengan khitbah, kedua calon pasangan dapat melanjutkan ke jenjang pernikahan atas perasaan sempurna dan yakin. Ini karena keduanya sudah saling mengenal pribadi masing-masing.

Kendati begitu, sering ditemui di masyarakat, khitbah tak berjalan sesuai semestinya. Bahkan, risiko terburuk pernikahan batal digelar.

Khitbah tak bisa dianggap sama dengan nikah, demikian dikatakan oleh Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Menurutnya, khitbah dan nikah punya komponen dan juga ketentuan berbeda.

“Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)"," demikian kata Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili di dalam kitabnya.

Kendati begitu, lanjut Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili masih dalam kitabnya, alangkah baiknya bagi salah satunya untuk tidak merusak janji.

"Kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," katanya.

Hal ini senada dengan perkataan Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar. Imam Zakaria mengatakan bahwa kalangan ulama Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya.

Lantas timbul pertanyaan, apakah boleh meminta kembali barang atau seserahan yang sudah diberikan calon suami pada istrinya jika mereka batal menikah?

Potret lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/mom_ayting92_)
Potret lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/mom_ayting92_)

Menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili, hal itu boleh dilakukan. Jika barang yang pernah diberikan dalam keadaan rusak, calon suami juga boleh meminta nominalnya.

"Jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya)," katanya dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Denny Darko, Ahli Tarot Ramal Penyebab Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana

Pendidikan Denny Darko, Ahli Tarot Ramal Penyebab Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:41 WIB

Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ivan Gunawan: Masih Banyak Laki Lain

Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ivan Gunawan: Masih Banyak Laki Lain

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:30 WIB

Beda Perawatan Ketiak Ayu Ting Ting Dibanding Happy Asmara, Ada yang Habis Puluhan Juta hingga Cuma Pakai Krim

Beda Perawatan Ketiak Ayu Ting Ting Dibanding Happy Asmara, Ada yang Habis Puluhan Juta hingga Cuma Pakai Krim

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:55 WIB

Batal Nikah 2 Kali, Ayu Ting Ting Ternyata Pernah Menyumpahi Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Batal Nikah 2 Kali, Ayu Ting Ting Ternyata Pernah Menyumpahi Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:15 WIB

Adik Ayu Ting Ting Singgung Soal Kesetiaan, Usai Kakaknya Kabarkan Putus dari Muhammad Fardhana

Adik Ayu Ting Ting Singgung Soal Kesetiaan, Usai Kakaknya Kabarkan Putus dari Muhammad Fardhana

Your Say | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:42 WIB

Terkini

Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure

Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 09:29 WIB

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video

Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:00 WIB

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi

Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran

Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:00 WIB

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:00 WIB