Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 06:10 WIB
Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta, Hasyim mengirim video ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen melalui WhatsApp. Video tersebut diberi caption, 'Special for you diajengku' disertai dengan berbagai emoji.

Janji Nikahi Korban dan Uang Rp4 Miliar

Hasyim berjanji akan menikahi korban, yang dibuktikan dengan surat bermaterai.

"Korban terus menagih janji Hasyim setelah kejadian 3 Oktober 2023. Karena tidak ada kepastian, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan tertulis," kata DKPP.

Surat itu menyatakan Hasyim akan mengurus balik nama apartemen untuk korban, memberikan biaya hidup sebesar Rp 30 juta, melindungi dan menjaga nama baik korban, tidak menikahi perempuan lain, dan menghubungi korban minimal sekali sehari.

"Korban menambahkan klausul bahwa jika janji tidak ditepati, Hasyim bersedia membayar denda sebesar Rp 4 miliar secara angsuran selama 4 tahun," jelas DKPP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI