Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 06:10 WIB
Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DKPP menyebut, Hasyim dan korban melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam, setelah Hasyim terus mendesak korban.

Dalam sidang pemeriksaan, korban menjelaskan bahwa Hasyim meneleponnya pada malam itu untuk datang ke kamar hotel. Setelah berbincang-bincang, Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, meskipun korban menolak, namun Hasyim terus mendesak dengan janji akan menikahi korban.

Empat hari setelah kejadian tersebut, Hasyim mengirim foto berdua dengan korban dengan caption 'my love'.

Setelah kejadian tersebut, korban dan Hasyim beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga Hasyim kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023. Selain itu, Hasyim juga mengirim foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk dengan caption 'My Love' beserta emoji cinta dan bunga mawar merah.

Keterlibatan Vincent dan Desta

Setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta, Hasyim mengirim video ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen melalui WhatsApp. Video tersebut diberi caption, 'Special for you diajengku' disertai dengan berbagai emoji.

Janji Nikahi Korban dan Uang Rp4 Miliar

Hasyim berjanji akan menikahi korban, yang dibuktikan dengan surat bermaterai.

"Korban terus menagih janji Hasyim setelah kejadian 3 Oktober 2023. Karena tidak ada kepastian, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan tertulis," kata DKPP.

Baca Juga: Deretan Janji Surgawi Hasyim Asyari Demi Bisa Tiduri Anggota PPLN: Mau Nikahi, Kasih Rp4 Miliar

Surat itu menyatakan Hasyim akan mengurus balik nama apartemen untuk korban, memberikan biaya hidup sebesar Rp 30 juta, melindungi dan menjaga nama baik korban, tidak menikahi perempuan lain, dan menghubungi korban minimal sekali sehari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI