Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:33 WIB
Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hasyim Asyari kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum usai aksinya melakukan tindakan asusila ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Tak hanya itu, Hasyim Asyari ternyata melakukan sederet pelanggaran jauh sebelum tindakannya terekspos. Selain itu, ada beberapa pelanggaran etik yang ternyata juga sempat dilakukan oleh sosok Ketua KPU nonaktif ini.

Berikut sederet pelanggaran Hasyim Asyari.

Kecolongan data pemilih bocor

Jauh sebelum kasus pelecehan terhadap PPLN Den Haag mencuat, Hasyim Asyari sempat dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kebocoran data.

Hasyim beserta beberapa jajaran pejabat KPU menerima panggilan DKPP usai data Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI 2023 bocor. Adapun dalam rangkaian data yang bocor, terdapat data sensitif dari para pemilih.

Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Mei 2024 akhirnya menjatuhkan hukuman ke Hasyim dan beberapa pejabat Komisoner KPU yang terlibat, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellan.

Loloskan eks napi maju nyaleg

Hasyim sempat membuat keputusan kontroversial saat dirinya meloloskan Irman Gusman ke pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Megawati Ngaku Pening Lihat Kelakuan Cabul Eks Ketua KPU: Gile Gak? Pusing Saya

Sebagai informasi, Irman Gusman kala itu berstatus tersangka kasus pidana korupsi. DKPP menilai Hasyim kecolongan meski telah mencoret Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.

Loloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Hasyim Asy'ari juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024) lalu.

Hasyim dinilai telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimal capres-cawapres pada Peraturan KPU NO. 19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berakhir dipecat karena tindakan asusila

Tak kapok dengan sederet pelanggaran yang diberikan DKPP, Hasyim Asyari kini kembali bermasalah usai dilaporkan atas tindakan asusila terhadap CAT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI