Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:05 WIB
Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini perihal eksekusi lahan di kawasan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ikut membuat tanah warisan keluarga Ade Jigo dikosongkan. Hari ini, Selasa (9/7/2024), hakim memutus permohonan keberatan Ade atas eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

"Jadi, memang benar ada bantahan dari termohon eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan pada beberapa hari lalu. Kemudian, bantahan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.

Diputus lewat sistem online pengadilan, hakim menyatakan permohonan keberatan Ade Jigo atas eksekusi lahan tidak dapat diterima. "Amar putusannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima," kata Tumpanuli Marbun.

Dalam permohonan keberatan terhadap eksekusi tanah, Ade Jigo disebut menyertakan pihak-pihak yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tergugat. Poin itu lah yang membuat hakim memutuskan permohonan Ade tidak dapat diterima.

"Ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak dalam duduk perkara sebelumnya, namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini. Sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," imbuh Tumpanuli Marbun.

Dengan demikian, eksekusi lahan di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta pekan lalu tetap dinyatakan sesuai prosedur. Tanah yang jadi obyek sengketa tetap diserahkan kepada ahli waris Martha Metty Nasiboe selaku penggugat.

"Hak atas tanah tetap diberikan kepada pemohon eksekusi," ucap Tumpanuli Marbun.

Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ade mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dan patuh membayar PBB.

Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.

baca juga
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.

Tumpanuli Marbun mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, dimenangkan pemohon eksekusi dari ahli waris Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.

Ade Jigo sendiri diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum baru setelah permohonan keberatannya tidak diterima hakim. Namun, tetap tidak ada jaminan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan baru dari Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel

Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2024 | 22:15 WIB

Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!

Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!

Video | Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB

Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993

Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2024 | 21:45 WIB

Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:26 WIB

Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi

Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:01 WIB

Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan Keluarga

Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan Keluarga

Entertainment | Kamis, 04 Juli 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB

Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi

Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:06 WIB

Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka

Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:39 WIB

Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini

Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX

Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:47 WIB

Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur

Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:30 WIB

Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya

Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:21 WIB

Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta

Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya

Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:40 WIB