Suara.com - Gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung diproses karena terkendala alamat tinggal tergugat yang tidak sesuai.
Padahal sejak awal mendaftar gugatan, pihak Ruben Onsu sudah memastikan bahwa alamat yang dicantumkan sesuai dengan yang tertera di kartu identitas Sarwendah.
"Alamat yang kami cantumkan sebenarnya sudah sesuai dengan yang ada di identitas Sarwendah," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sarwendah pun sudah menerima surat panggilan pertama dari pengadilan untuk datang sidang. Namun, ia sendiri yang memilih tidak hadir atau mengutus kuasa hukum.
"Panggilan pertama dari pengadilan sudah berhasil disampaikan kepada Sarwendah dan dianggap sah oleh majelis hakim," kata Minola Sebayang.
Sampai akhirnya, timbul masalah di pemanggilan kedua dan seterusnya. Surat selalu kembali ke pengadilan karena alamat tidak sesuai.
"Setelah panggilan kedua, pihak tergugat tidak menerima surat panggilan tersebut sehingga suratnya kembali ke pengadilan," jelas Minola Sebayang.
Hari ini, pihak Ruben Onsu akhirnya memperbaharui alamat Sarwendah dalam gugatan mereka.
"Kami mendapatkan alamat domisili tergugat yang baru dan segera menyampaikan perubahan alamat itu ke pengadilan," kata Minola Sebayang.
Baca Juga: Bahas Perceraian Ruben Onsu di Acara TV, Nikita Mirzani Disemprot Ivan Gunawan
Dengan diperolehnya alamat terbaru Sarwendah, pihak Ruben Onsu berharap proses pemanggilan dapat berjalan lancar sehingga gugatan mereka segera ditindaklanjuti.