Awalnya Dituntut 12 Tahun, Ini Alasan Ammar Zoni Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:13 WIB
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Ini Alasan Ammar Zoni Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Ammar Zoni telah menerima putusan atas hukuman kasus narkoba, 3 tahun penjara. Mantan suami Irish Bella ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

Pembacaan putusan atas kasus Ammar Zoni dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Pesinetron Manusia Harimau tersebut hadir secara daring.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Majelis Hakim di ruang sidang.

Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," imbuhnya.

Putusan hakim kepada Ammar Zoni, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. 

Sebab dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut lantaran Ammar Zoni disebut melakukan bisnis narkoba dengan terdakwa lain, Akri. 

"Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Kini, dengan adanya putusan Ammar Zoni, pengacaranya, Jhon Mathias mengatakan kliennya tidak terindikasi pengedaran narkoba.

Baca Juga: Depresi Gara-Gara Punya Banyak Masalah Jadi Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

"Unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilang jaksa," kata Jhon Mathias usai sidang putusan.

"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI