Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Sandra Dewi kembali menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis. Ini kedua kalinya Sandra duduk di persidangan memberikan kesaksiannya.

Artis 41 tahun tersebut tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta sekira pukul 11.07 WIB. Sandra Dewi tampak mengenakan atasan kemeja coklat dan rok hitam serta rambut digerai.

Tidak banyak yang diucapkan Sandra Dewi saat tiba di Tipikor. Namun dia sempat mengaku bahwa kabarnya baik.

"Baik," ujar Sandra Dewi singkat sebelum masuk ke ruang sidang.

Begitu tiba di ruang sidang, Sandra Dewi langsung duduk di kursi saksi. Dia sempat ditanyakan hakim ketua soal koper berwarna rose gold yang dia bawa.

"Itu bawa apa?" tanya hakim ketua.

"Bawa koper Yang Mulia," jawab Sandra Dewi. Koper tersebut berisi berbagai dokumen untuk mendukung kesaksiannya di persidangan. 

Ibu dua anak tersebut lalu disumpah secara Katolik sebelum memulai sidang.

baca juga

Sesudahnya, Sandra Dewi mulai ditanyakan tentang aset yang berupa belasan mobil mewah, tanah, hingga tas mewah miliknya dan Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa.

Saat memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis berdiri di depan meja hakim. Untuk aset mobil, Sandra mengaku tak tahu menahu detail pembeliannya.

Sementara itu, Sandra Dewi membawa kertas berisi keterangan bukti untuk memberikan detail soal 88 tas mewah miliknya yang disita jaksa.

Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×