- Kejagung membantah isu viral pada Senin (19/10/2026) bahwa motor listrik di Bekasi merupakan barang bukti korupsi.
- Penyidik menegaskan seluruh motor listrik barang bukti kasus korupsi Badan Gizi Nasional disimpan dengan aman di dalam gudang.
- Kasus dugaan korupsi melibatkan pengadaan ribuan unit motor listrik senilai lebih dari satu triliun rupiah.
Suara.com - Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut puluhan motor listrik yang terparkir di pinggir jalan wilayah Bekasi, Jawa Barat, merupakan barang bukti dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Puluhan motor jenis trail tersebut terlihat terparkir di pinggir jalan, dekat puing-puing dan tumpukan sampah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, motor-motor tersebut bukan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Anang memastikan motor listrik yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di BGN disimpan di dalam gudang.
Menurut Anang, video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan motor dengan ciri-ciri berbeda dari barang bukti yang saat ini disita penyidik.
“Semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” kata Anang.
![Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers pelimpahan enam tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/29/72041-pelimpahan-tersangka-korupsi-mbg-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna.jpg)
Sebelumnya, video yang memperlihatkan motor listrik terparkir di pinggir jalan kawasan Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Motor-motor yang masih terbungkus itu diisukan merupakan barang bukti dugaan korupsi pengadaan dalam program MBG yang dilakukan BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Modus pertama berupa dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Melalui praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.