- KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026, terkait penyidikan korupsi.
- Manajemen Grup Djarum menyatakan bersikap kooperatif dan mengaku tidak mengetahui pokok perkara yang sedang diselidiki KPK.
- KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, tetapi belum ada tersangka maupun bukti keterlibatan dari pihak PT Djarum.
Suara.com - Manajemen Grup Djarum buka suara soal penggeledahan kantornya di Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Manajemen mengaku, tidak tahu terkait perkara yang tengah disidik oleh KPK.
Dalam hal ini, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum pada Rabu.
"Kami tidak mengetahui duduk perkara-nya," ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/10/2026).
Atas penggeledahan itu, Budi menyebut, Grup Djarum akan bersikap koorporatif kepada penegak hukum.
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/32814-gedung-kpk.jpg)
"Kami menghormati dan mentaati hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, Penggeledahan tersebut menandai babak baru penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Perluasan penyidikan ini juga menambah sorotan terhadap pengawasan kepabeanan dan cukai, terutama setelah sejumlah pejabat Bea Cukai terseret perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang baru dimulai pada Oktober 2026.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Budi mengutip ANTARA, Rabu (28/10/2026).
Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut berada di luar dua pengembangan kasus yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026. Untuk menindaklanjutinya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan terbaru tersebut. Penggeledahan di kantor PT Djarum juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan terbaru tersebut. Penggeledahan di kantor PT Djarum juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana korupsi.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak yang terkait dengan perusahaan jasa logistik Blueray Cargo.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak yang terkait dengan perusahaan jasa logistik Blueray Cargo.
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.