“Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler,” papar Syamsul Jahidin pada Oktober lalu.
“Dari mediasi, Kemhan sudah menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk mas Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Jadi, Kemhan masih menjaga marwah institusi juga. Semuanya kooperatif,” lanjut lelaki yang berprofesi sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut.
Nasib gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier nantinya akan bergantung pada kehadiran sang artis selaku salah satu tergugat di persidangan.