Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad

Kamis, 14 November 2024 | 19:32 WIB
Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad
RaffI Ahmad ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada dua poin penting yang disertakan KPK. Pertama soal penyampaian LHKPN yang dilakukan secara periodik dan kedua bagi mereka yang baru menjabat seperti Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]

Secara periodik ini berkaitan dengan pelaporan LHKPN setiap satu tahun sekali, dengan jumlah harta terhitung sejak 31 Desember tahun sebelumnya.

Batas waktu penyampaian laporan kekayaan ditetapkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sementara untuk poin kedua, Raffi Ahmad yang baru menjabat, diharuskan mengisi LHKPN maksimal tiga bulan setelah dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI