Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang

Yazir Farouk | Yulia Rosdiana Putri | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:16 WIB
Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang
Raffi Ahmad di rumah duka ayah Uya Kuya, Nararya Sutrasno di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Rabu (30/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Bayang-bayang menghantui jabatan Utusan Khusus Presiden yang baru diemban Raffi Ahmad. Jejak hitam yang melibatkan namanya di masa lalu menjadi bahan penilaian publik.

Pemanfaatan mobil dinas 'tanpa pejabat' adalah satu hal. Digerebek dan terbukti memiliki zat narkotika adalah hal yang berbeda.

Pada tahun 2013 tepatnya, Raffi Ahmad terciduk memiliki dan mengonsumsi Methylone. Penggerebekan secara langsung dilakukan oleh pihak BNN di kediaman Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Raffi bisa dibilang 'terselamatkan'. Undang-undang saat itu tidak menetapkan Methylone sebagai narkotika dan menjadi faktor kuat dari mengapa penyelidikan kasus ini dihentikan dan berujung pada rehabilitas.

Namun 10 tahun kemudian, pada tahun 2023 lalu, kasus dari Sultan Andara ini kembali diperkarakan.

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]

Melansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional pada Kamis (16/1/2025), Suara.com menemukan beberapa fakta menarik yang disampaikan. Gugatan mengenai dibukanya kembali penyelidikan kasus narkoba Raffi Ahmad disampaikan oleh enam orang, dua dari LSM dan empat individu.

Keenam orang tersebut sepakat menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan BNN mengenai kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah. Isi dari gugatan ini tidak hanya 'menyerang' masa lalu Raffi Ahmad namun sekaligus mempertanyakan kinerja BNN.

Pihak BNN memutuskan angkat bicara. Persidangan dilakukan dan Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H. mengambil keputusan untuk menolak gugatan memperkarakan kembali kasus narkoba Raffi Ahmad.

Ada dua faktor yang ditebalkan di sini. Pertama, SP3 yang dikeluarkan BNN adalah sah dan kedua, surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang ada.

Surat yang dimaksudkan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 .

Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)

Kepada publik, BNN menerangkan bila kedua surat tersebut diterbitkan lantaran tidak ditemukan bukti kuat untuk meneruskan pengadilan atas kasus narkoba Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad dinyatakan positif mengonsumsi 3,4-methylenedioxy- N -methylcathinone (MMDC) atau dikenal dengan Methylone melalui pemeriksaan urine. Namun MMDC belum ditetapkan sebagai narkotika dalam undang-undang yang berlaku saat itu.

Sementara di sisi lain, ganja sebagai barang bukti lain terbukti tidak dimiliki dan dikonsumsi oleh Raffi Ahmad. Berangkat dari sana, ayah tiga anak ini terbebas dari jeruji penjara.

Bahkan usai menikahi Nagita Slavina dan hidup bahagia, Raffi mengeratkan silaturahmi dengan pihak BNN. Raffi bertemu dengan Atrial Tanjung, sosok yang melakukan penggerebekan ke rumahnya pada tahun 2013.

Kedekatan Raffi dan Atrial Tanjung dibuktikan dengan panggilan yang spesial. Raffi memanggil petugas BNN tersebut dengan 'ayah angkat'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:27 WIB

Kosong Mlompong, Food Vloger Sebut Rans Nusantara bak Sulap: Cuma Ramai 3 Bulan

Kosong Mlompong, Food Vloger Sebut Rans Nusantara bak Sulap: Cuma Ramai 3 Bulan

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:31 WIB

Apa itu Methylone? Jenis Narkoba yang Pernah Digunakan Raffi Ahmad Sempat Tak Terdaftar

Apa itu Methylone? Jenis Narkoba yang Pernah Digunakan Raffi Ahmad Sempat Tak Terdaftar

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:29 WIB

Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Otomotif | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:15 WIB

Terkini

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:30 WIB

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:15 WIB

Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987

Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:00 WIB

4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia

4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kisah Pilu Nunung Jalani Kemoterapi: Tulang Kayak Copot Hingga Tubuh Mengambang

Kisah Pilu Nunung Jalani Kemoterapi: Tulang Kayak Copot Hingga Tubuh Mengambang

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:00 WIB

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB

Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari

Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:14 WIB

Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!

Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:34 WIB

Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia

Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:46 WIB

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:03 WIB