Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?

Farah Nabilla, Fita Nofiana

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Suara.com - Raffi Ahmad masih terus menuai perhatian terkait dengan kontroversi mobil dinas RI 36. Pasalnya polisi patwal mobil Raffi Ahmad dianggap arogan terhadap para pengedara lain. 

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad mengakui sudah mendapat terguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy. 
Raffi juga menyebut saat kejadian, ia tak berada di dalam mobil. Mobil dinasnya kala itu sedang mengambil sebuah dokumen sementara ia tengah rapat. 

Soal kejadian Raffi Ahmad, mungkinkan RI 36 melanggar aturan?


1. Mobil Prioritas

Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]
Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]


Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. 

Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri. Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan. 

"Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman," ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (16/1/2025). 

baca juga

2. Pengawalan

Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)


Mobil RI 36 sendiri mendapat pengawalan poisi di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. 

Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain. 

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota


"Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal," kata Ferry. 

Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.

"Sering kali disalahpahami, ketika negara memberi fasilitas pengawalan tidak berarti memiliki hak prioritas di jalanan, walau dikawal sama polisi kalau bukan pimpinan negara, bukan damkar, bukan tamu negara maka tidak satu aturan yang mengizinakan untuk dipriorotaskan dibanding pengendara lain," ujar Ferry. 

"Pengawalan dan prioritas di jalan itu berbeda, penagwalan itu perlindungan bukan pengawalan harusnya diamankan bukan didahulukan," imbuhnya. 

Jika melihat kembali Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022 huruf g, Raffi Ahmad bisa saja mendapat prioritas di jalan dengan alasan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sayangnya untuk mendapat pengawalan, ada aturan lain yang tertera dalam PP No. 34 Tahun 1993 di mana yang dikawal harus berada di kendaraan. 

"Tapi dengan adanya poin G ini bisa lah karet banget, bisa aja Raffi nggak salah. Maslahnya yang dilakukan Raffi Ahmad itu mari kita merujuk pada PP no 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 3," ungkap Ferry. 

"Di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawasan, itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya orangnya ada di situ konteksnya seperti yang diakui Raffi Ahamd sendiri dia tidak ada di mobil tersebut," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Entertainment | Kamis, 16 Januari 2025 | 07:40 WIB

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

×