Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB
Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany
Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)

Suara.com - Siapa yang tak kenal Raffi Ahmad? Artis sekaligus pengusaha sukses yang satu ini memang selalu punya cara untuk mencuri perhatian publik.

Kali ini, bukan soal bisnis mengkilapnya atau gaya hidup glamornya yang jadi sorotan, melainkan aksinya yang diduga menggunakan patwal saat mengunjungi rumah sahabatnya, Andre Taulany.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun Youtube Rans Entertaiment. Dalam unggahan tersebut, terlihat Suzuki Jimny 5-door mengkilap meluncur di jalanan Jakarta dengan nahkoda Raffi Ahmad dan di sampingnya terdapat sahabatnya.

Anehnya, dalam video tersebut terdengar suara sirine khas patwal yang membelah keramaian. Di balik kemudi, ayah dari Rafathar tersenyum santai, seolah tak ada yang salah dengan pengawalan istimewa ini.

Tujuannya? Cuma mau "pamer mobil bagus" ke Andre Taulany - begitu katanya dengan nada bercanda dalam vlog RANS Entertainment.

Tapi tunggu dulu! Sejak kapan kunjungan sosial ke rumah teman butuh pengawalan ala presiden? Meski Raffi menyandang gelar Utusan Khusus Presiden, bukan berarti setiap aktivitas pribadinya bisa dibumbui sirene patwal kan?

Di Indonesia, penggunaan patwal diatur ketat dalam UU Lalu Lintas. Bukan sembarang orang bisa dapat 'jalan tol' di tengah kemacetan Jakarta. Bahkan pejabat tinggi negara pun harus punya alasan resmi untuk menggunakan fasilitas ini.

Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)
Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

  • Mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu
  • Ambulans yang baik membawa atau tidak pasien untuk nyawa yang terancam
  • Kendaraan penolong korban kecelakaan
  • Pengawal Negara - kendaraan Presiden, Wapres, atau tamu negara
  • Pengantar Terakhir - iring-iringan pembawa jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang bikin geleng-geleng kepala, ini bukan kali pertama Raffi tersandung kontroversi patwal. Ia pernah tersandung kala plat RI 36 yang diklaimnya merupakan kendaraan dinasnya membuat sopir Toyota Alphard harus ditunjuk-tunjuk petugas patwal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Sekelas Innova tapi Mesin Sekaliber Ertiga: Potret Cipung dan SUV Ganteng Bikin Salah Fokus

Harga Sekelas Innova tapi Mesin Sekaliber Ertiga: Potret Cipung dan SUV Ganteng Bikin Salah Fokus

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Geger Plat RI 36, Raffi Ahmad Kembali Disorot karena Mobil Langka Ini

Geger Plat RI 36, Raffi Ahmad Kembali Disorot karena Mobil Langka Ini

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:26 WIB

Daftar Mobil dan Motor Terbaik Hasil Penilaian Jurnalis Otomotif 2024

Daftar Mobil dan Motor Terbaik Hasil Penilaian Jurnalis Otomotif 2024

Otomotif | Selasa, 24 Desember 2024 | 13:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×