Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Hakim Wajibkan Bayar Rp1,5 M ke Pencipta Lagu

Yazir F, Tiara Rosana

Senin, 03 Februari 2025 | 16:19 WIB
Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Hakim Wajibkan Bayar Rp1,5 M ke Pencipta Lagu
Kekayaan Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta dengan tergugat Agnez Mo. Dalam putusannya, hakim menyatakan Agenez terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. 

Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada Ari Bias dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Kibordis Elkasih, Ari Bias atau El Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Kibordis Elkasih, Ari Bias atau El Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu sekaligus penggugat dalam perkara ini.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," ujar Minola Sebayang.

Uang Rp1,5 miliar merupakan denda yang diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan sebesar Rp500 juta. Denda ditetapkan majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023, HW Superclub Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar," terang Minola.

Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Ari Bias pertama kali membahas polemik ini pada Februari 2024 lalu. Saat itu, sang pencipta lagu melayangkan somasi terbuka agar Agnez Mo memberikan respons terkait masalah ini selama tujuh hari.

baca juga

Tak kunjung mendapat itikad baik, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:45 WIB

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Sukses Tembus 200 Juta Penonton, Serial Reacher Dipastikan Lanjut Season 6

Sukses Tembus 200 Juta Penonton, Serial Reacher Dipastikan Lanjut Season 6

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Menjual Etika Ekraf: Mengapa Kita Salah Kaprah Memaknai Moral?

Menjual Etika Ekraf: Mengapa Kita Salah Kaprah Memaknai Moral?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:15 WIB

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 19:11 WIB

Dilema Mental Gratisan: Membongkar Kemalasan dan Desakan Ekonomi Gen Z

Dilema Mental Gratisan: Membongkar Kemalasan dan Desakan Ekonomi Gen Z

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:35 WIB

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:32 WIB

Bukan Sekadar Cameo, Transformasi Agnez Mo di Reacher Season 4

Bukan Sekadar Cameo, Transformasi Agnez Mo di Reacher Season 4

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Terkini

Akting Kesurupan Wavi Zihan Bikin Yusuf Mahardika Merinding Syuting Film Rambut Sewu

Akting Kesurupan Wavi Zihan Bikin Yusuf Mahardika Merinding Syuting Film Rambut Sewu

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan

Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Menagih Janji PAM JAYA, Air Macet hingga Beban Warga Ibu Kota Jadi Sorotan

Menagih Janji PAM JAYA, Air Macet hingga Beban Warga Ibu Kota Jadi Sorotan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×