Suara.com - Pengadilan Tinggi Ambon telah membekukan berita acara sumpah Razman Arif Nasution sebagai pengacara yang diambil pada 2 November 2015 silam.
Pada surat keputusan, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah Razman Arif Nasution sebagai pengacara, karena telah membuat kericuhan ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Karena pembekuan berita acara sumpah ini, Razman pun kehilangan haknya sebagai pengacara dan tak bisa praktik hukum di mana saja.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat," bunyi keterangan dalam surat keputusan yang diunggah Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (13/2/2025).
Nikita Mirzani lewat unggahannya juga mengatakan Pengadilan Tinggi Ambon mencabut hak Razman sebagai pengacara sejak 11 Februari 2025.
"Jadi, per tanggal 11 Februari kemarin. Razman yang kita kenal sebagai kodok zuma bopeng itu sudah dicabut advokatnya," ujar Nikita Mirzani.
Oleh sebab itu, janda tiga anak ini menekankan Razman bukan lagi seorang pengacara. "Jadi, dia bukan lagi bergelar pengacara. Suda dicabut," katanya menandaskan.
Selain itu, Nikita Mirzani mengatakan Razman tak bisa lagi praktik hukum di pengadilan mana pun karena bukan lagi seorang pengacara.
"Razman juga tidak bisa masuk ke semua pengadilan, karena gelar advokatnya sudah dicabut. Jadi, Razman tidak punya gelar apapun," imbuh ibunda Laura Meizani alias Lolly ini.
Baca Juga: Adu Silsilah Hotman Paris vs Firdaus Oiwobo: Keturunan Raja Batak vs Cucu Sultan Bima
Mantan istri Antonio Dedola ini juga meminta Polres Jakarta Selatan memastikan hal tersebut, bila Razman Arif Nasution datang bersama kliennya, Vadel Badjideh untuk pemeriksaan hari ini, Kamis (13/2/2025).