Rekaman CCTV Diputar di Pengadilan, Baim Wong Bantah Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:11 WIB
Rekaman CCTV Diputar di Pengadilan, Baim Wong Bantah Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Baim Wong diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT ke Paula Verhoeven. Kabar ini muncul setelah adanya rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025.

Paula Verhoeven menghadirkan ahli forensik digital bernama Abimanyu untuk menganalisa rekaman CCTV.

"Di situ ada kontak, ya pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak perempuannya sampai terpental karena hal tersebut," kata Abimanyu.

Paula Verhoeven (Instagram)
Paula Verhoeven (Instagram)

Kendati sudah ada rekaman CCTV dan keterangan ahli forensik digital, Baim Wong yang diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid bersikukuh memberikan bantahan.

Fahmi Bachmid menerangkan, seseorang yang mengalami KDRT, haruslah lebih dulu membuat laporan polisi. Baru setelah itu menjalani visum dan dianalisis.

"Saya kan sudah sering melakukan laporan polisi KDRT. Bagaimana setiap lapor, diperiksa di SPKT, dibuat rekomendasi dan setidaknya diantar dua polisi ke rumah sakit," kata Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (27/2/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, akan ada visum. Di sana kata Fahmi Bachmid, baru terungkap adakah luka atau tidak.

Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kalau itu tidak ada, tidak ada surat dari rumah sakit, tidak ada laporan polisi maka tidak pernah ada KDRT," jelasnya.

Lagipula kata Fahmi Bachmid, analisa KDRT tersebut harus berdasarkan hasil lab forensik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Tak Kenal Reza Gladys, Tapi Kok Sempat Jelek-jelekin di Medsos?

"Tidak bisa dianalisis karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum. Karena yang punya hak melakukan itu, lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," jelas Fahmi Bachmid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI